Wagub Sumbar Harapkan Usaha Tani Lebih Giat Menerapkan Teknik Budidaya Kelapa Sawit.
PADANG--Pemerintah Provinsi Sumtera Barat (Sumbar) melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), terus berupaya menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan untuk menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan pengembangan kelapa sawit melalui kebijakan tersebut antara lain melalui kegiatan peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit, pengembangan sumber daya manusia, dan bantuan sarana dan prasarana.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam sambutanya pada acara Pertemuan Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2021, di Rocky Hotel Kamis (25/3/2021).
Kegiatan tersebut mengintegrasikan seluruh aspek dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dalam rangka meningkatkan produktivitas kelapa sawit milik pekebun. Peremajaan kebun kelapa sawit merupakan upaya untuk memperbaiki mutu produksi pekebun dengan menggunakan benih unggul yang merupakan salah satu persyaratan pemenuhan sertifikat ISPO.
"Kedepan, pekebun sebagai penghasil 39% Crude Palm Oil (CPO) nasional secara bertahap harus mulai menerapkan dan mendapatkan sertifikat ISPO untuk dapat memenuhi tuntutan global," ujar Wagub.
Selanjutnya, Wagub juga menyebutkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang cukup menjanjikan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat adalah 385.921 Ha, terdiri dari perkebunan rakyat seluas 219.661 Ha (56,92%), PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) seluas 5.147 Ha (1,33%) dan perusahaan besar swasta nasional (PBSN) seluas 161.113 Ha (41,75%).
"Produksi minyak CPO yang berasal dari perkebunan kelapa sawit di Sumbar adalah 1.269.176 Ton, yang disumbangkan oleh perkebunan rakyat sebesar 567.930 Ton (44,75%), PTPN sebesar 36.314 Ton (2,86%) dan PBSN sebesar 664.932 Ton (52,39%) (Data dan Statistik Perkebunan, 2019)," terangnya.
Oleh karena itu dikatakan Wagub Provinsi Sumbar adalah daerah sentra pengembangan kelapa sawit diantaranya, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok Selatan.
Berdasarkan pemetaan kebun kelapa sawit rakyat di Sumbar seluas 98.727 Ha perlu diremajakan. Kebun tersebut terdiri dari 66.522 Ha kebun plasma dan 33.955 Ha kebun swadaya.
"Beberapa alasan perlunya peremajaan tersebut diantaranya karena umur tanaman sudah melewati umur produktif, tanaman rusak karena terserang hama atau penyakit dan produktivitas tanaman rendah karena tidak menggunakan benih unggul bersertifikat," ujar Wagub.
Selain itu, Wagub juga mengatakan Provinsi Sumbar Tahun 2021 peremajaan kelapa sawit pekebun ditargetkan seluas 8.000 ha, yang tersebar di Kabupaten Dharmasraya 2.000 Ha, Kabupaten Sijunjung 750 Ha, Kabupaten Solok Selatan 500 Ha, Kabupaten Pesisir Selatan 750 Ha, Kabupaten Agam 1.000 Ha dan Kabupaten Pasaman Barat 3.000 Ha.
"Untuk realisasi luas kebun yang sudah diajukan Rekomtek PSR Tahun 2018 - 2020 adalah seluas 9.867,90 Ha dengan paket bantuan Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp 30.000.000,- per hektar," katanya.
Selain upaya pencapaian target kinerja Kegiatan PSR yang sedang dilakukan replanting juga dapat dilaksanakan integrasikan dengan jagung sebagai tanaman sela sampai sawit berproduksi. Pada masa tunggu antara 3-4 tahun tersebut petani dapat menanam jagung 10-12 kali musim tanam.
Integrasi sawit dan jagung ini selain mendongkrak produksi jagung tentu juga merupakan sumber penghasilan petani menjelang kelapa sawit menghasilkan dengan produksi normal. Disamping itu tentunya program ini mendukung upaya optimalisasi pemanfaatan lahan pertanian
dan menjadikan jam kerja petani optimal (tidak ada masa menganggur) pada masa replanting.
Lebih lanjut dengan Pertemuan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2021 ini menjadi motivasi bagi pekebun untuk lebih giat berusaha tani dengan menerapkan teknik budidaya kelapa sawit sesuai GAP (Good Agricultural Practises).
"Semoga Kegiatan PSR ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya peningkatan produksi, produktivitas dan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di Sumatera Barat," harap Wagub.
(Biro Humas Setda Prov Sumbar)
.
Admin.