Perubahan Perangkat Daerah Sejalan Prinsip Proposional Efektif dan Efesien
Perubahan Perangkat Daerah Sejalan Prinsip Proposional Efektif dan Efesien
Padang -- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah. Dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Provinsi Sumbar hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah proporsional, efektif, dan efisien.
Hal ini disamapaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Provinsi Sumbar di Ruang Sidang Utam DPRD Provinsi Sumbar, Jum'at (4/6/2021).
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menandatangi nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD Provinsi Sumbar dengan persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada penandatanganan tersebut Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, didampingi oleh Asisten I bidang Pemerintahan Devi Kurnia, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sumbar Indra Dt. Rajolelo.
Wagub Sumbar menjelaskan bahwa fungsi pemerintahan adalah sebagai regulator dalam sistem kenegaraan, maka keberadaan perangkat daerah sangat vital dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan urusan dalam kewenangan dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi perhatian utama adalah urusan pemerintahan bidang kesehatan, dimana pelaksanaan urusan ini berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat luas," tutur Audy Joinaldy
Menurut Audy dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, rumah sakit daerah menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Rumah Sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
"Untuk meningkatkan kinerja layanan Rumah Sakit Daerah, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan acuan dalam pembentukan Perda juga berpengaruh terhadap implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2016," ujarnya.
Sementara itu, substansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dimaksud mengatur bahwa Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
"Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjawab permasalahan terhadap pengelolaan rumah sakit Daerah selama ini sehingga rumah sakit Daerah dapat menjadi unit kerja yang professional dan mampu menjadi ujung tombak utama dalam pemberian pelayanan dibidang kesehatan bagi masyarakat luas," harap wagub.
Sementara Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan dengan telah rampungnya keseluruhan proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap terhadap 3 (tiga) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, dan Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.
"Kami atas nama Pimpinan DPRD, memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I, OPD-OPD yang telah bersungguh-sungguh melakukan pembahasan terhadap Ranperda tersebut," ucap Ketua DPRD Sumbar.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut ia mengingatkan kepada Bapemperda dan Pemerintah Daerah, untuk memberikan perhatian yang serius terhadap proses pembentukan Perda yang ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
"Sampai saat ini, baru tiga materi pokok Ranperda yang disampaikan kepada DPRD dari 17 (tujuh belas) target yang direncanakan. Penyiapan dan penyampaian Ranperda kepada DPRD, perlu di segerakan, agar target kinerja yang telah ditetapkan, dapat kita wujudkan," ungkapnya.
Dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, dijelaskan Supardi bahwa rata-rata realisasi Pendapatan Daerah sebesar 99,10 persen, dan rata-rata realisasi Belanja Daerah sebesar 95,22 persen dan pembiayaan daerah sebesar 98,93 persen.
Dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, secara umum telah dapat mewujudkan target kinerja pembangunan daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.
"Dalam Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, dijelaskan tentang visi, misi dan 16 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diakomodir dalam RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026," terang Supardi.
(Biro ADPIM Sekda Prov Sumbar)
Admin.